artikel zakat

Friday, October 21, 2005

Fiqh Zakat....

Tafaquh Fiddien Meningkatkan wawasan
Ad-Dienul Syamil Islam Agama yang lengkap
Ad-Dienul Kamil Islam Agama yang sempurna

Barang siapa yang mencari aturan hidup selain Allah maka ia tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Zakat dalam Islam mempunyai kedudukan yang begitu tinggi, didalam Al-qur’an, ada banyak ayat yang menyebutkan kata sholat kemudian diikuti kata zakat. Hal ini menunjukan bahwa Zakat memiliki tempat yang begitu penting dalam membentuk pribadi manusia muslim yang utuh.

Definisi Zakat
An-Namaa Berkembang
At-Thoharoh Bersih/suci
Al-Barokah Kebaikan yang banyak
Jadi dengan zakat setiap muslim diharapkan tambah berkembang, tambah bersih dan tambah banyak kebaikannya.
Hukum Zakat adalah wajib kepada setiap muslim yang memiliki hartayang jumlahnya telah sampai kepada mishab dengan syarat-syarat tertentu.
Infaq adalah perintah Allah kepada setiap muslimdalam bentuk benda ( Uang, emas, perak dll ) sedangkan Shodaqoh bisa materi atau non materi ( Senyum,kalimat yang baik dll.) dan zakat adalah shodaqoh yang wajib, QS Ali Imron ayat134
“Orang-orang yang mengeluarkan hartanya baik dalam keadaan lapang maupun sempit, harta itu tidak akan berkurang sedikitpun”
Zakat adalah tiang penyangga banguanan Islam yang dampaknya akan dirasakan oleh orang lain dan lingkungan.

Kedudukan Zakat secara hukum
· Zakat Menjadi suatu kewajiban bagi mereka yang memiliki harta dan mencapai Mishab
· Seorang Muslim bila mengingkari Zakat sebagai suatu kewajiban akan dianggap orang yang keluar dari Islam
· Bila seorang Muslim Yang memiliki harta Bakhil akan dianggap sebagai orang yang fasik, yaitu orang yang mengetahui kebenaran namun tidak melaksanakan kebenaran tersebut

Ayat yang menjelaskan tentang zakat di dalam Al-qur’an antara lain :
- QS. At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Ket :
658]. Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]. Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

- QS. Al-Baqoroh : 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “

- QS. Al-Muzamil : 20
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hadits Rosulullah SAW
“ Allah telah menentukan sebagian dari harta kita untuk di infaqkan kepada fakir miskin “

Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang kita lakukan dapat membuat orang lain bahagia. Contoh : membayar hutang

Sedangkan bagi mereka yang telah mempunyai kewajiban untuk membayar zakat tapai mereka enggan mengeluarkannya , ancaman Allah bagi mereka adalah
· QS. At-Taubah : 34 “ Akan mendapat siksa yang pedih”
· QS. Ali Imron : 180 “ harta yang mereka enggan keluarkan kelak akan dikalungkan dileher mereka pada hari Qiamat…………………”

Catatan :
Nisab Emas 85 gram dan perak 295 gram sah disimpan satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %

Hikmah disyariatkanya Zakat
1. sebagai sarana pendidikan agar kita tidak bakhil
2. menimbulkan rasa gemar menolong / membantu orang lain ( memiliki empati membantu fakir miskin) agar harta tidak berkumpul disatu titik ( Orang kaya )
3. Pemerataan distribusi atau perputaran harta yang merata.

Insya Allah secara pribadi Menjadi orang yang sholeh dan bersih serta bermanfaat bagi orang lain.
tentang Zakat ...

Menurut Bahasa :
Suci dan bersih
Berkembang dan bertambah.
Menurut Istilah Fiqh :
Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya

Tujuan Zakat :
1.Membersihkan :
Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.
Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
membersihkan harta dari hak orang lain
2.Mengembangkan :
Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari eksistensi moralnya
Mengembangkan kepribadian fakir miskin
Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
Sarana jaminan sosial dalam islam
Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan sosial

Landasan Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 : “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Hadist :”Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadarrosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan.”
Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.


Hukum Mengingkari dan Menolak Zakat
Seorang muslim tahu akan kewajiban zakat kemudian mengingkari, maka dia jatuh pada kekafiran dan hukumnya adalah hukum orang yang murtad.
Muslim yang menolak membayar zakat :
Di akhirat akan mendapat balasan
Di dunia : imam (pemimpin pemerintahan Islam) berhak memeranginya hingga mau membayar zakat, atau menyita sebagian hartanya sebagai hukuman.

Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh
Zakat : kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
Infaq : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah.
Shodaqoh : maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat, atau kebaikan non materi lainnya.

Muzakki( Subyek Zakat) : Orang yang wajib mengeluarkan Zakat
Muslim
Dewasa
Berakal
Merdeka
Pemilik harta wajib zakat

Mustahik (Objek Zakat) : Orang yang Berhak Menerima Zakat
Fakir
Miskin
Amil (pengelola) zakat
Muallaf (orang yang baru/diharapkan masuk Islam)
Memerdekakan budak
Orang yang dililit hutang (Ghorimin)
FisabililLah : jihad
Ibnu sabil : musafir yang terlantar

Syarat Harta Yang Wajib Dizakatkan :
Kepemilikan penuh
Produktif
Telah sampai nishob
Surplus dari kebutuhan primer
Bebas dari hutang
Telah berlalu satu tahun

Jenis-Jenis Zakat:
Zakat Fitrah
Zakat Harta (Mal ) :
Zakat binatang ternak
Syarat Umum :
Sampai nishobnya
Berlalu satu tahun
Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi
Digembalakan

Zakat pertanian
Landasan Hukumnya
Al-Qur’an : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) dihari memetiknya.” (QS Al-An’am ayat 141)
Hadist : Dari Jabir, ra, Nabi Saw bersabda : “(Pertanian) Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedang yang diairi dengan pengairan 5 %.
Ijma para ulama


Zakat emas dan perak
Landasan Hukumnya
Hadist : Dari Ali, ra, dia berkata, bersabda RosululLoh SAW :
“Jika kamu mempunyai 200 dirham (=595 gram perak) dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 5 dirham (5 x 2,975 gr perak), dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar (=85 gram) dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 1/2 dinar (1/2 x 4,2 gram) setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali telah sampai masa setahun.” (HR Abu Dawud).

Persyaratannya : Sampai nishobnya, berlalu satu tahun, bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob, merupakan surplus dari kebutuhan.
Catatan : Perhiasan
Jika merupakan investasi zakatnya 2,5 % dengan syarat nishob dan haul (telah berlalu setahun)
Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak namun haram digunakan tetap wajib dizakatkan
Jika perhiasan untuk dipakai (dalam batas wajar) maka tidak dikenakan zakat, jika digunakan namun berlebihan, masuk kategori investasi

Zakat uang
Uang dikenakan zakat sebagaimana halnya emas dan perak.
Persyaratannya :
Sampai nishobnya, yaitu 85 gram emas
Telah berlalu satu tahun
Bebas dari hutang (telah dikurangi hutang)
Merupakan surplus dari kebutuhan

Zakat perdagangan
Al-Qur’an : “Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian harta halal yang kamu peroleh dari usahamu dan harta yang kami keluarkan untukmu dari perut bumi.” (QS Al-Baqoroh ayat 267 )
Hadist : Samurah bin Jundub mengatakan, “RosululLoh Saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.”
Dikenakan atas modal yang diputar, keuntungan dan piutang lancar dikurangi hutang dan kerugian. Asset tetap yang tidak diperdagangkan tidak termasuk.
syarat : telah berlalu satu tahun, nishob 85 gram emas, zakatnya 2,5 %, dapat dibayar dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan sendiri maupun perseroan.

Zakat perusahaan
Landasan Hukumnya dari Hadist : ”... janganlah menggabungkan yang terpisah dan janganlah memisahkan sesuatu yang sudah bergabung (berserikat) dan sesuatu yang bercampur dari dua pihak maka keduanya memeriksa jumlahnya untuk dibayarkan dengan ketentuan sesuai dengan besarnya harta.(HR. Bukhori)
Sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Jika bergerak dalam bidang trading maka yang dikeluarkan zakat perdagangan, jika bergerak dalam bidang produksi zakatnya sesuai dengan zakat investasi atau pertanian.

Zakat barang galian
Hadist : Dari Abu Hurairoh, RosululLoh bersabda : “Pada rikaz (harta galian) zakatnya seperlima (20%).” HR Bukhori Muslim
Jumhur Ulama : rikaz adalah harta terpendam dalam perut bumi dari kekayaan masyarakat jahiliyah, dibedakan antara barang tambang dengan rikaz. Zakat barang tambang 2,5% karena eksplorasi perlu biaya.
Abu Hanifah : tidak membedakan rikaz dengan barang tambang (dianggap sama), zakatnya 20%
Maliki dan Syafi’I : jika penggalian barang tambang tidak mengeluarkan cost, zakatnya 20%.
Mazhab Syafi’I : rikaz adalah kekayaan pada tanah tidak bertuan (tidak mensyaratkan peninggalan jahiliyah), hanya berupa emas dan perak (mazhab lain tidak mensyaratkan), harus mencapai nishob (mazhab lain tidak).

Zakat profesi
adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat.
Dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya (ketika menerima gaji/upah).
nishobnya sebesar 652,8 kg makanan pokok (gabah) atau senilai dengan 520 kg beras. Dibayarkan dari pendapatan kotor.
Atas dasar kaidah qias asyasyabah, besar zakatnya seperti zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5% dari penghasilan.

Zakat Investasi
Dalam Fiqh disebut zakat Al-Mustaghilat.
Adalah zakat terhadap harta yang diinvestasikan
Bentuk usaha investasi : bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
Dianalogikan kedalam zakat perdagangan: zakatnya 2,5% , nishob 85 gram emas, harus sampai haul.
Imam Malik dan ulama salaf seperti ibnu Mas’ud menggolongkannya kedalam zakat uang. Diambil dari hasilnya saja tanpa mensyaratkan haul.
Ulama Kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab dan Yusuf Qordhowi menganalogikan kedalam zakat pertanian: dikeluarkan saat menghasilkan (pembagian deviden), modal tidak dimasukkan, zakatnya 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
hadits zakat dan shodaqoh

1. Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang tanpa bunga pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawannya pahalanya dua puluh dan silaturahmi dengan keluarga pahalanya dua puluh empat. (HR. Al-Hakim).
2. Yang dapat menolak takdir adalah doa dan yang dapat memperpanjang umur adalah kebajikan (amal bakti).
3. Apabila anak Adam wafat terputuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkan orang lain dan anak saleh baik laki-laki atau perempuan yang mendoakannya (HR. Muslim)
4. Allah SWT berfirman (hadits Qudsi), "Hai anak Adam, nafkahkanlah hartamu, niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu." (HR. Muslim).
5. Orang yang mengusahakan pertolongan bagi janda dan orang miskin ibarat berjalan di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka. (HR. Bukhari)
6. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, "Sodaqoh bagaimana yang paling besar pahalanya?" Jawab Nabi SAW, "Saat kamu bersodaqoh, hendaklah kamu sehat dan dalam kondisi pelit (mengekang) dan saat kamu takut melarat tapi mengharap kaya. Jangan ditunda sehingga rohmu di tenggorokan baru kamu berkata untuk Fulan sekian dan untuk Fulan sekian." (HR. Al-Bukhari).
7. Barang siapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia menyelesaikan kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)
8. Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sodaqoh sebutir kurma. (Mutafaq'alaih).
9. Turunkanlah rezekimu dari Allah dengan mengeluarkan sodaqoh (HR. Al-Baihaqi)
10. Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dari kalanganmu dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana. (HR. Atthabrani)
11. Tiada seorang bersodaqoh dengan baik kecuali Allah memelihara kelangsungan warisannya. (HR. Ahmad)
12. Naungan bagi seorang mukmin dihari kiamat adalah sodaqohnya. (HR. Ahmad)
13. Tiap muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, "Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?" Nabi SAW menjawab, "Bekerja dengan ketrampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh." mereka bertanya lagi, "Bagaimana kalau dia tidak mampu?" Nabi SAW menjawab, "Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya." Mereka bertanya, "Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?" Nabi SAW menjawab, "Menyuruh berbuat ma'ruf." Mereka bertanya, "Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?" Mencegah diri dari berbuat kejahatan. Itulah sodaqoh." (HR. Bukhari dan Muslim)
14. Apa yang kamu nafkahkan dengan tujuan keridhoan Allah akan diberi pahala walaupun hanya sesuap makanan ke mulut istrimu. (HR. Bukhari)
15. Sodaqoh yang paling afdol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud)
16. Satu dirham memacu dan mendahului seratus ribu dirham. Para sahabat bertanya, "Bagaimana itu?" Nabi menjawab, "Seorang memiliki hanya dua dirham. Dia mengambil satu dirham dan bersodaqoh dengannya, dan seorang lagi memiliki harta benda yang banyak, dia mengambil seratus ribu dirham untuk disodaqohkannya." (HR. Annasai)
17. Orang yang membatalkan pemberian sodaqohnya seperti anjing yang makan kembali muntahannya. (HR. Bukhari)
18. Barang siapa diberi Allah harta dan tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan ular bermata satu di tengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, "Aku hartamu, aku pusaka simpananmu." Lalu Nabi membaca firman Allah surat Ali Imran ayat 180: "Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi."
(HR. Bukhari).
19. Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan Allah menimpa mereka dengan paceklik kemarau panjang dan kegagalan panen. (HR. Atthabrani)
20. Barang siapa memperoleh keuntungan harta tidak wajib zakat sampai tibanya perputaran tahun bagi pemiliknya.
(HR. Ahmad dan Attirmidzi) Penjelasan: perhitungan perputaran tahun untuk menunaikan zakat ialah dengan tahun hijrah.
21. Tentang sodaqoh yang seakan-akan berupa hadiah, Rasulullah SAW bersabda, "Baginya sodaqoh dan bagi kami hadiah." (HR. Bukhari).
22. Allah Ta'ala mengharamkan bagiku dan bagi keluarga rumah tanggaku untuk menerima sodaqoh. (HR. Ibnu Saad) Penjelasan: Nabi menolak menerima sodaqoh, tetapi mau menerima hadiah.
23. Tidak ada iri hati kecuali terhadap dua perkara yakni seorang yang diberi Allah harta lalu dia belanjakan pada sasaran yang benar, dan seorang diberi Allah ilmu dan kebijaksanaan lalu dia melaksanakan dan mengajarkannya. (HR. Bukhari).
24. Allah mengkhususkan pemberian kenikmatan-Nya kepada kaum-kaum tertentu untuk kemaslahatan umat manusia. Apabila mereka membelanjakannya untuk kepentingan manusia maka Allah akan melestarikannya, namun jika tidak maka Allah akan mencabut kenikmatan itu dan menyerahkannya kepada orang lain. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud)
25. Abu dzar ra berkata bahwa beberapa sahabat Rasulullah SAW berkata, "Ya Rasulullah, orang-orang yang banyak hartanya memperoleh lebih banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat dan berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka." Nabi menjawab, "Bukankah Allah memberimu apa yang dapat kamu sedekahkan? Tiap-tiap ucapan tasbih adalah sodaqah, takbir sodaqoh, tahmid sodaqoh, tahlil sodaqoh, amar makruf sodaqoh, nahi mungkar sodaqoh, bersenggama dengan istri pun sodaqoh." Para sahabat bertanya, "Apakah melampiaskan syahwat mendapat pahala?" Nabi menjawab,"Tidakkah kamu mengerti bahwa kalau dilampiaskannya di tempat yang haram, bukankah itu berdosa? Begitu pula jika syahwat diletakkan di tempat halal, maka dia memperoleh pahala." (HR. Muslim)
26. Tiap-tiap amalan makhruf (kebaikan) adalah sodaqoh. Sesungguhnya di antara amalan ma'ruf adalah berjumpa kawan dengan wajah ceria, dan mengurangi isi embermu untuk diisikan ke mangkuk kawanmu. (HR. Ahmad)
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti "tumbuh dan bertambah". juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju.

DALIL WAJIB ZAKAT
Firman Allah SWT. : "Dan dirikanlah sembahyang tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat". (Surat An Nur 24 : 56)
Macam-macam Zakat
Zakat Harta
Zakat Uang Simpanan
Zakat Emas dan Perak
Zakat Pendapatan/ Profesi
Zakat Saham dan Obligasi
Zakat An'am (Binatang ternak)
Zakat Fitrah
Firman Allah SWT. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui ". (Surat At Taubah 9 : 103)
Firman Allah SWT. "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat". (Surat Adz Dzariat 51 : 19)
Dari ayat di atas amat jelas tentang kewajiban berzakat dan setiap yang meragukan kebenarannya maka ia telah mengingkari kebenaran Islam. Sejarah telah membuktikan bahwa khalifah Abu Bakar telah memerangi orang yang mengingkari membayar zakat. Mereka yang kaya harus menyadari bahwa di dalam hartanya terdapat hak orang-orang fakir miskin.

SYARAT UMUM WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

Zakat Harta
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri)
Kembali

Zakat Uang Simpanan
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.

DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
"Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
Islam
Merdeka
Milik sendiri
Cukup haul
Cukup nisab

RUMUS MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
Simpanan Tetap/deposito
Bila simpanan itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah simpanan tersebut. Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 4.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. (semisal nisabnya Rp. 3.570.000; atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas per-gram seharga Rp. 42.000,-). Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak Rp. 4.000.000,- X 2.5 % = Rp. 100.000,-
Simpanan Biasa/Tabanas/Tahapan
Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun.. Hendaknya dihitung juga perkiraan jatuh haulnya kapan mulai dan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang mengamalkan sistem riba'), jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.

LANGKAH – LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya.
Pastikan jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.
Kembali
Zakat Emas dan Perak
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
Islam
Merdeka
Milik sendiri
Cukup nisabnya
Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak )

RUMUS MENGHITUNG ZAKAT EMAS
Emas Yang Disimpan
Emas yang disimpan adalah emas yang tidak dipakai, Jadi memang benar-benar sebagai simapan. Jika jumlah emas yang disimpan ini menyamai atau melebihi kadar nisab (85 gram), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebasar 2.5 %. Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emasnya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi emas tersebut kalau ada. Contoh : Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp. 4.200.000,- atau sebanyak 100 gram, harga pergramnya Rp. 42.000,-. Maka emas tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya karena telah haul dan melebihi nisabnya (lebih dari 85 gram). Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 4.200.000,- X 2.5 % = Rp. 105.000,-
Emas Yang Dipakai Sebagai Perhiasan
Emas yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya sekali-kali atau dipakai terus menerus) tidak dikenakan zakatnya, sekiranya tidak melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat. Sekiranya melebihi URUF, maka emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % atas kelebihan dari nilai uruf.
Kembali

Zakat Pendapatan/Profesi
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata' dan dizaman modern ini dikenal dengan "Kasbul Amal". Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.

DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep "hasil usaha" meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda Rasulullah s.a.w. : "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?". Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan ?". Rasul bersabda, "Tolonglah orang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa ?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
Islam
Merdeka
Milik Sendiri
Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENDAPATAN
Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Kotor. Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam setahun. Kadar zakatnya adalah 2.5 % dari total pendapatan kotor. Contoh: Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan setahun sebanyak Rp. 6.000.000,- ( sama dengan Rp. 500.000,- per-bulan). Maka zakatnya adalah Rp. 6.000.000,- X 2.5 % = Rp. 150.000,-. (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp. 42.000,- = Rp. 3.570.000,-)
Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Bersih.
Kembali
Zakat Saham dan Obligasi
Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).

DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
Kembali

Zakat An'am (Binatang Ternak)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
Islam,
Merdeka,
100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni)
Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. "Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja." (H.R. Abu Daud dan Daruquthni)
Hisab binatang-binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut :

- Unta
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
5 - 9 1 ekor kambing 2 th. lebih
10 - 14 2 ekor kambing 2 th. lebih
15 - 19 3 ekor kambing 2 th. lebih
20 - 24 4 ekor kambing 2 th. lebih
25 - 35 1 ekor anak unta 1 th. lebih
36 - 45 1 ekor anak unta 2 th. lebih
46 - 60 1 ekor anak unta 3 th. lebih
61 - 75 1 ekor anak unta 4 th. lebih
76 - 90 2 ekor anak unta 2 th. lebih
91 - 120 2 ekor anak unta 3 th. lebih
121- 3 ekor anak unta 2 th. lebih

Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun. demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.

- Sapi dan Kerbau
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
30 - 39 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
40 - 59 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
60 - 69 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 1 th. lebih
70 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 2 th. lebih

Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor sapi / kerbau.

- Kambing
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
40 - 120 1 ekor kambing betina 2 th. lebih
121 - 200 2 ekor kambing betina 2 th. lebih
201 - 399 3 ekor kambing betina 2 th. lebih
400 4 ekor kambing betina 2 th. lebih

Selanjutnya setiap 100 ekor kambing zakat yang harus dibayar 1 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Buhkari, dan Nasai.
Kembali

Zakat Fitrah
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan."(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
Islam
Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan, "Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang fakir dikalangan mereka." (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda."Barang siapa meminta - minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)."Para sahabat ketika itu bertanya "Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?" Jawab Rasulullah saw , "Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada delapan Golongan. "Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah" (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang - orangkafir dibawah pengaruhnya.
Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

Manfaat pemberian zakat antara lain :
Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
Agar tidak terjadi kejahatan dari orang - orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, "Sekali-kali janganlah orang - orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka." (Q.S. Ali Imran : 180)
Guna membersihkan diri.
Firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui." (Q.S. At Taubah: 103).