artikel zakat

Friday, October 21, 2005

tentang Zakat ...

Menurut Bahasa :
Suci dan bersih
Berkembang dan bertambah.
Menurut Istilah Fiqh :
Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya

Tujuan Zakat :
1.Membersihkan :
Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.
Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
membersihkan harta dari hak orang lain
2.Mengembangkan :
Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari eksistensi moralnya
Mengembangkan kepribadian fakir miskin
Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
Sarana jaminan sosial dalam islam
Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan sosial

Landasan Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 : “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Hadist :”Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadarrosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan.”
Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.


Hukum Mengingkari dan Menolak Zakat
Seorang muslim tahu akan kewajiban zakat kemudian mengingkari, maka dia jatuh pada kekafiran dan hukumnya adalah hukum orang yang murtad.
Muslim yang menolak membayar zakat :
Di akhirat akan mendapat balasan
Di dunia : imam (pemimpin pemerintahan Islam) berhak memeranginya hingga mau membayar zakat, atau menyita sebagian hartanya sebagai hukuman.

Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh
Zakat : kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
Infaq : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah.
Shodaqoh : maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat, atau kebaikan non materi lainnya.

Muzakki( Subyek Zakat) : Orang yang wajib mengeluarkan Zakat
Muslim
Dewasa
Berakal
Merdeka
Pemilik harta wajib zakat

Mustahik (Objek Zakat) : Orang yang Berhak Menerima Zakat
Fakir
Miskin
Amil (pengelola) zakat
Muallaf (orang yang baru/diharapkan masuk Islam)
Memerdekakan budak
Orang yang dililit hutang (Ghorimin)
FisabililLah : jihad
Ibnu sabil : musafir yang terlantar

Syarat Harta Yang Wajib Dizakatkan :
Kepemilikan penuh
Produktif
Telah sampai nishob
Surplus dari kebutuhan primer
Bebas dari hutang
Telah berlalu satu tahun

Jenis-Jenis Zakat:
Zakat Fitrah
Zakat Harta (Mal ) :
Zakat binatang ternak
Syarat Umum :
Sampai nishobnya
Berlalu satu tahun
Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi
Digembalakan

Zakat pertanian
Landasan Hukumnya
Al-Qur’an : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) dihari memetiknya.” (QS Al-An’am ayat 141)
Hadist : Dari Jabir, ra, Nabi Saw bersabda : “(Pertanian) Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedang yang diairi dengan pengairan 5 %.
Ijma para ulama


Zakat emas dan perak
Landasan Hukumnya
Hadist : Dari Ali, ra, dia berkata, bersabda RosululLoh SAW :
“Jika kamu mempunyai 200 dirham (=595 gram perak) dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 5 dirham (5 x 2,975 gr perak), dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar (=85 gram) dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 1/2 dinar (1/2 x 4,2 gram) setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali telah sampai masa setahun.” (HR Abu Dawud).

Persyaratannya : Sampai nishobnya, berlalu satu tahun, bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob, merupakan surplus dari kebutuhan.
Catatan : Perhiasan
Jika merupakan investasi zakatnya 2,5 % dengan syarat nishob dan haul (telah berlalu setahun)
Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak namun haram digunakan tetap wajib dizakatkan
Jika perhiasan untuk dipakai (dalam batas wajar) maka tidak dikenakan zakat, jika digunakan namun berlebihan, masuk kategori investasi

Zakat uang
Uang dikenakan zakat sebagaimana halnya emas dan perak.
Persyaratannya :
Sampai nishobnya, yaitu 85 gram emas
Telah berlalu satu tahun
Bebas dari hutang (telah dikurangi hutang)
Merupakan surplus dari kebutuhan

Zakat perdagangan
Al-Qur’an : “Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian harta halal yang kamu peroleh dari usahamu dan harta yang kami keluarkan untukmu dari perut bumi.” (QS Al-Baqoroh ayat 267 )
Hadist : Samurah bin Jundub mengatakan, “RosululLoh Saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.”
Dikenakan atas modal yang diputar, keuntungan dan piutang lancar dikurangi hutang dan kerugian. Asset tetap yang tidak diperdagangkan tidak termasuk.
syarat : telah berlalu satu tahun, nishob 85 gram emas, zakatnya 2,5 %, dapat dibayar dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan sendiri maupun perseroan.

Zakat perusahaan
Landasan Hukumnya dari Hadist : ”... janganlah menggabungkan yang terpisah dan janganlah memisahkan sesuatu yang sudah bergabung (berserikat) dan sesuatu yang bercampur dari dua pihak maka keduanya memeriksa jumlahnya untuk dibayarkan dengan ketentuan sesuai dengan besarnya harta.(HR. Bukhori)
Sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Jika bergerak dalam bidang trading maka yang dikeluarkan zakat perdagangan, jika bergerak dalam bidang produksi zakatnya sesuai dengan zakat investasi atau pertanian.

Zakat barang galian
Hadist : Dari Abu Hurairoh, RosululLoh bersabda : “Pada rikaz (harta galian) zakatnya seperlima (20%).” HR Bukhori Muslim
Jumhur Ulama : rikaz adalah harta terpendam dalam perut bumi dari kekayaan masyarakat jahiliyah, dibedakan antara barang tambang dengan rikaz. Zakat barang tambang 2,5% karena eksplorasi perlu biaya.
Abu Hanifah : tidak membedakan rikaz dengan barang tambang (dianggap sama), zakatnya 20%
Maliki dan Syafi’I : jika penggalian barang tambang tidak mengeluarkan cost, zakatnya 20%.
Mazhab Syafi’I : rikaz adalah kekayaan pada tanah tidak bertuan (tidak mensyaratkan peninggalan jahiliyah), hanya berupa emas dan perak (mazhab lain tidak mensyaratkan), harus mencapai nishob (mazhab lain tidak).

Zakat profesi
adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat.
Dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya (ketika menerima gaji/upah).
nishobnya sebesar 652,8 kg makanan pokok (gabah) atau senilai dengan 520 kg beras. Dibayarkan dari pendapatan kotor.
Atas dasar kaidah qias asyasyabah, besar zakatnya seperti zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5% dari penghasilan.

Zakat Investasi
Dalam Fiqh disebut zakat Al-Mustaghilat.
Adalah zakat terhadap harta yang diinvestasikan
Bentuk usaha investasi : bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
Dianalogikan kedalam zakat perdagangan: zakatnya 2,5% , nishob 85 gram emas, harus sampai haul.
Imam Malik dan ulama salaf seperti ibnu Mas’ud menggolongkannya kedalam zakat uang. Diambil dari hasilnya saja tanpa mensyaratkan haul.
Ulama Kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab dan Yusuf Qordhowi menganalogikan kedalam zakat pertanian: dikeluarkan saat menghasilkan (pembagian deviden), modal tidak dimasukkan, zakatnya 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home