artikel zakat

Friday, October 21, 2005

Fiqh Zakat....

Tafaquh Fiddien Meningkatkan wawasan
Ad-Dienul Syamil Islam Agama yang lengkap
Ad-Dienul Kamil Islam Agama yang sempurna

Barang siapa yang mencari aturan hidup selain Allah maka ia tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Zakat dalam Islam mempunyai kedudukan yang begitu tinggi, didalam Al-qur’an, ada banyak ayat yang menyebutkan kata sholat kemudian diikuti kata zakat. Hal ini menunjukan bahwa Zakat memiliki tempat yang begitu penting dalam membentuk pribadi manusia muslim yang utuh.

Definisi Zakat
An-Namaa Berkembang
At-Thoharoh Bersih/suci
Al-Barokah Kebaikan yang banyak
Jadi dengan zakat setiap muslim diharapkan tambah berkembang, tambah bersih dan tambah banyak kebaikannya.
Hukum Zakat adalah wajib kepada setiap muslim yang memiliki hartayang jumlahnya telah sampai kepada mishab dengan syarat-syarat tertentu.
Infaq adalah perintah Allah kepada setiap muslimdalam bentuk benda ( Uang, emas, perak dll ) sedangkan Shodaqoh bisa materi atau non materi ( Senyum,kalimat yang baik dll.) dan zakat adalah shodaqoh yang wajib, QS Ali Imron ayat134
“Orang-orang yang mengeluarkan hartanya baik dalam keadaan lapang maupun sempit, harta itu tidak akan berkurang sedikitpun”
Zakat adalah tiang penyangga banguanan Islam yang dampaknya akan dirasakan oleh orang lain dan lingkungan.

Kedudukan Zakat secara hukum
· Zakat Menjadi suatu kewajiban bagi mereka yang memiliki harta dan mencapai Mishab
· Seorang Muslim bila mengingkari Zakat sebagai suatu kewajiban akan dianggap orang yang keluar dari Islam
· Bila seorang Muslim Yang memiliki harta Bakhil akan dianggap sebagai orang yang fasik, yaitu orang yang mengetahui kebenaran namun tidak melaksanakan kebenaran tersebut

Ayat yang menjelaskan tentang zakat di dalam Al-qur’an antara lain :
- QS. At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Ket :
658]. Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]. Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

- QS. Al-Baqoroh : 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “

- QS. Al-Muzamil : 20
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hadits Rosulullah SAW
“ Allah telah menentukan sebagian dari harta kita untuk di infaqkan kepada fakir miskin “

Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang kita lakukan dapat membuat orang lain bahagia. Contoh : membayar hutang

Sedangkan bagi mereka yang telah mempunyai kewajiban untuk membayar zakat tapai mereka enggan mengeluarkannya , ancaman Allah bagi mereka adalah
· QS. At-Taubah : 34 “ Akan mendapat siksa yang pedih”
· QS. Ali Imron : 180 “ harta yang mereka enggan keluarkan kelak akan dikalungkan dileher mereka pada hari Qiamat…………………”

Catatan :
Nisab Emas 85 gram dan perak 295 gram sah disimpan satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %

Hikmah disyariatkanya Zakat
1. sebagai sarana pendidikan agar kita tidak bakhil
2. menimbulkan rasa gemar menolong / membantu orang lain ( memiliki empati membantu fakir miskin) agar harta tidak berkumpul disatu titik ( Orang kaya )
3. Pemerataan distribusi atau perputaran harta yang merata.

Insya Allah secara pribadi Menjadi orang yang sholeh dan bersih serta bermanfaat bagi orang lain.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home